Jinayah menurut fuqaha' ialah perbuatan atau perilaku yang jahat
yang dilakukan oleh seseorang untuk mencerobohi atau mencabul
kehormatan jiwa atau tubuh badan seseorang yang lain dengan sengaja.
Penta`rifan tersebut adalah khusus pada kesalahan-kesalahan
bersabit dengan perlakuan seseorang membunuh atau menghilangkan
anggota tubuh badan seseorang yang lain atau mencederakan atau
melukakannya yang wajib di kenakan hukuman qisas atau diyat.
Kesalahan-kesalahan yang melibatkan harta benda, akal fikiran dan sebagainya adalah termasuk dalam jinayah yang umum yang tertakluk dibawahnya semua kesalahan yang wajib dikenakan hukuman hudud, qisas,
diyat atau ta`zir.
Hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yang asal artinya sesuatu yang membatasi di antara dua benda. Menurut bahasa, kata had berarti al-man’u (cegahan) (Fiqhus Sunnah II: 302).
Adapun menurut syar’i, hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama (Manarus Sabil II: 360).
Hukuman qisas adalah sama seperti hukuman hudud juga, iaitu hukuman yang telah ditentukan oleh Allah di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadith. Hukuman qisas ialah kesalahan yang dikenakan hukuman balas
Hukuman diyat ialah harta yang wajib dibayar dan diberikan oleh penjenayah kepada wali atau waris mangsanya sebagai gantirugi disebabkan jenayah yang dilakukan oleh penjenayah ke atas mangsanya. Hukuman diyat adalah hukuman kesalahan-kesalahan yang sehubungan dengan kesalahan qisas dan ia sebagai gantirugi di atas kesalahan-kesalahan yang melibatkan kecederaan anggota badan atau melukakannya.
Hukuman ta`zir adalah dera ke atas penjenayah-penjenayah yang telah sabit kesalahannya dalam mahkamah dan hukumannya tidak dikenakan hukuman hudud atau qisas kerana kesalahan yang dilakukan itu tidak termasuk di bawah kes yang membolehkannya dijatuhkan hukuman hudud atau qisas. Jenis, kadar dan bentuk hukuman ta`zir itu adalah terserah kepada kearifan hakim untuk menentukan dan memilih hukuman yang patut dikenakan ke atas penjenayah-penjenayah itu kerana hukuman ta`zir itu adalah bertujuan untuk menghalang penjenayah-penjenayah mengulangi kembali kejahatan yang mereka lakukan tadi dan bukan untuk menyiksa mereka.
Kafarat atau tebusan disebut denda, yakni tebusan atas suatu pelanggaran aturan syari'at. Ada enam hal yang diterangkan tebusan-nya dalam syari'at Islam, yaitu:
1.Tebusan untuk pelanggaran sumpah
2.Tebusan untuk pelanggaran nadzar
3.Tebusan pembunuhan
4.Tebusan zhihar (suami, Engkau bagiku seperti punggung ibuku.)
5.Tebusan ila' (sumpah untuk tidak menggauli isteri)
6.Tebusan karena ber-jima' di siang hari bulan Ramadhan
7.Denda dalam haji.
source : www.google.com
www.blogger.com
Sabtu, 05 September 2009
JINAYAT
Diposting oleh Muza Ariro di 23.44 0 komentar
Kamis, 06 Agustus 2009
Pengertian fiqih
Fiqih atau fiqh (bahasa Arab:???) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.[1] Beberapa ulama fiqih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fiqih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.
Fiqih membahas tentang cara bagaimana cara tentang beribadah, tentang prinsip Rukun Islam dan hubungan antar manusia sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam Islam, terdapat 4 mazhab dari Sunni, 1 mazhab dari Syiah, dan Khawarij yang mempelajari tentang fiqih. Seseorang yang sudah menguasai ilmu fiqih disebut Faqih.
Source : http://www.mediamuslim.net/home/syariah/151-pengertian-fiqih.html
Pengaertian ushul fiqih
Tinjauan bahasa
Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.
Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.
Tinjauan istilah fiqh
Sedangkan menurut istilah, ashl dapat berarti dalil, seperti dalam ungkapan yang dicontohkan oleh Abu Hamid Hakim : “Ashl bagi diwajibkan zakat, yaitu Al-Kitab; Allah Ta’ala berfirman: “…dan tunaikanlah zakat!.”
Dan dapat pula berarti kaidah kulliyah yaitu aturan/ketentuan umum, seperti dalam ungkapan sebagai berikut : “Kebolehan makan bangkai karena terpaksa adalah penyimpangan dari ashl, yakni dari ketentuan/aturan umum, yaitu setiap bangkai adalah haram; Allah Ta’ala berfirman : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai… “.
Dengan melihat pengertian ashl menurut istilah di atas, dapat diketahui bahwa Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua kata, berarti dalil-dalil bagi fiqh dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi fiqh.
Fiqh itu sendiri menurut bahasa, berarti paham atau tahu. Sedangkan menurut istilah, sebagaimana dikemukakan oleh Sayyid al-Jurjaniy, pengertian fiqh yaitu :
“Ilmu tentang hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.”
Atau seperti dikatakan oleh Abdul Wahab Khallaf :
“Kumpulan hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci”.
Yang dimaksud dengan dalil-dalilnya yang terperinci, ialah bahwa satu persatu dalil menunjuk kepada suatu hukum tertentu, seperti firman Allah menunjukkan kepada kewajiban shalat. “…..dirikanlah shalat….”(An-Nisaa’: 77)
Atau seperti sabda Rasulullah SAW : “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar (benda yang memabukkan).” (HR Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah).
Hadits tersebut menunjukkan kepada keharaman jual beli khamar.
Dengan penjelasan pengertian fiqh di atas, maka pengertian Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu dalil-dalil bagi hukum syara’ mengenai perbuatan dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi pengambilan hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Tidak lepas dari kandungan pengertian Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata tersebut, para ulama ahli Ushul Fiqh memberi pengertian sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu syari’ah. Misalnya Abdul Wahhab Khallaf memberi pengertian Ilmu Ushul Fiqh dengan :
“Ilmu tentang kaidah-kaidah (aturan-atura/ketentuan-ketentuan) dan pembahasan-pemhahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.”
Maksud dari kaidah-kaidah itu dapat dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan, yakni bahwa kaidah-kaidah tersebut merupakan cara-cara atau jalan-jalan yang harus ditempuh untuk memperoleh hukum-hukum syara’; sebagaimana yang terdapat dalam rumusan pengertian Ilmu Ushul Fiqh yang dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahrah sebagai berikut :
“Ilmu tentang kaidah-kaidah yang menggariskan jalan-jalan utuk memperoleh hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dan dalil-dalilnya yang terperinci.”
Dengan lebih mendetail, dikatakan oleh Muhammad Abu Zahrah bahwa Ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu yang menjelaskan jalan-jalan yang ditempuh oleh imam-imam mujtahid dalam mengambil hukum dari dalil-dalil yang berupa nash-nash syara’ dan dalil-dalil yang didasarkan kepadanya, dengan memberi ‘illat (alasan-alasan) yang dijadikan dasar ditetapkannya hukum serta kemaslahatan-kemaslahatan yang dimaksud oleh syara’. Oleh karena itu Ilmu Ushul Fiqh juga dikatakan :
“Kumpulan kaidah-kaidah yang menjelaskan kepada faqih (ahli hukum Islam) cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil syara’.
Source : http://muvid.wordpress.com/2008/01/19/apa-itu-ushul-fiqh/
Fiqih atau fiqh (bahasa Arab:???) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.[1] Beberapa ulama fiqih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fiqih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.
Fiqih membahas tentang cara bagaimana cara tentang beribadah, tentang prinsip Rukun Islam dan hubungan antar manusia sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam Islam, terdapat 4 mazhab dari Sunni, 1 mazhab dari Syiah, dan Khawarij yang mempelajari tentang fiqih. Seseorang yang sudah menguasai ilmu fiqih disebut Faqih.
Source : http://www.mediamuslim.net/home/syariah/151-pengertian-fiqih.html
Pengaertian ushul fiqih
Tinjauan bahasa
Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.
Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.
Tinjauan istilah fiqh
Sedangkan menurut istilah, ashl dapat berarti dalil, seperti dalam ungkapan yang dicontohkan oleh Abu Hamid Hakim : “Ashl bagi diwajibkan zakat, yaitu Al-Kitab; Allah Ta’ala berfirman: “…dan tunaikanlah zakat!.”
Dan dapat pula berarti kaidah kulliyah yaitu aturan/ketentuan umum, seperti dalam ungkapan sebagai berikut : “Kebolehan makan bangkai karena terpaksa adalah penyimpangan dari ashl, yakni dari ketentuan/aturan umum, yaitu setiap bangkai adalah haram; Allah Ta’ala berfirman : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai… “.
Dengan melihat pengertian ashl menurut istilah di atas, dapat diketahui bahwa Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua kata, berarti dalil-dalil bagi fiqh dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi fiqh.
Fiqh itu sendiri menurut bahasa, berarti paham atau tahu. Sedangkan menurut istilah, sebagaimana dikemukakan oleh Sayyid al-Jurjaniy, pengertian fiqh yaitu :
“Ilmu tentang hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.”
Atau seperti dikatakan oleh Abdul Wahab Khallaf :
“Kumpulan hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci”.
Yang dimaksud dengan dalil-dalilnya yang terperinci, ialah bahwa satu persatu dalil menunjuk kepada suatu hukum tertentu, seperti firman Allah menunjukkan kepada kewajiban shalat. “…..dirikanlah shalat….”(An-Nisaa’: 77)
Atau seperti sabda Rasulullah SAW : “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar (benda yang memabukkan).” (HR Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah).
Hadits tersebut menunjukkan kepada keharaman jual beli khamar.
Dengan penjelasan pengertian fiqh di atas, maka pengertian Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu dalil-dalil bagi hukum syara’ mengenai perbuatan dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi pengambilan hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Tidak lepas dari kandungan pengertian Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata tersebut, para ulama ahli Ushul Fiqh memberi pengertian sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu syari’ah. Misalnya Abdul Wahhab Khallaf memberi pengertian Ilmu Ushul Fiqh dengan :
“Ilmu tentang kaidah-kaidah (aturan-atura/ketentuan-ketentuan) dan pembahasan-pemhahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.”
Maksud dari kaidah-kaidah itu dapat dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan, yakni bahwa kaidah-kaidah tersebut merupakan cara-cara atau jalan-jalan yang harus ditempuh untuk memperoleh hukum-hukum syara’; sebagaimana yang terdapat dalam rumusan pengertian Ilmu Ushul Fiqh yang dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahrah sebagai berikut :
“Ilmu tentang kaidah-kaidah yang menggariskan jalan-jalan utuk memperoleh hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dan dalil-dalilnya yang terperinci.”
Dengan lebih mendetail, dikatakan oleh Muhammad Abu Zahrah bahwa Ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu yang menjelaskan jalan-jalan yang ditempuh oleh imam-imam mujtahid dalam mengambil hukum dari dalil-dalil yang berupa nash-nash syara’ dan dalil-dalil yang didasarkan kepadanya, dengan memberi ‘illat (alasan-alasan) yang dijadikan dasar ditetapkannya hukum serta kemaslahatan-kemaslahatan yang dimaksud oleh syara’. Oleh karena itu Ilmu Ushul Fiqh juga dikatakan :
“Kumpulan kaidah-kaidah yang menjelaskan kepada faqih (ahli hukum Islam) cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil syara’.
Source : http://muvid.wordpress.com/2008/01/19/apa-itu-ushul-fiqh/
Diposting oleh Muza Ariro di 07.53 0 komentar
Rabu, 11 Februari 2009
Diet!..... Sulitkah?

Ini adalah pengalaman saya ketika berat saya hampir mencapai 110kg. Waktu itu saya sangat bingung sekali karena mau menurunkan berat badan, segala usaha pun telah saya lakukan untuk menurunkannya, sampai olahraga 2 jam setiap harinya pun saya lakukan setiap harinya tetapi hasilnya nihil tetap 110 kg. Akhirnya saya ikut program diet selama 1 minggu, awalnya sih berhasil turun 5kg tetapi waktu minggu berikutnya berat saya naik lagi jadi 6kg, itu karena nafsu makan saya kembali lagi menjadi membeludak! huhuhuhuhuhuhuhu, betapa sedihnya diriku! Segala cara pun saya lakukan untuk menurunkan berat badan, sampai setelah sholat saya selalu meminta kepada ALLOH. sampai-sampai saya mempunyai pemikiran untuk mendonorkan daging saya betapa bodohnya. Saya paling sedih kalau misalnya ada pesta karena saya bingung untuk memilih kostum yang cocok buat pesta karena saya gak punya size yang cukup! huhuhuhuhuhuhu! Dan juga orang menuntut saya untuk berpenampilan menarik. Suau ketika saya mendapat undangan pesta makan malam berarti di sana ada banyak makanan otomatis saya harus makan, tetapi saya sedih karena sebelum pesta sya telah makan 3 kali berarti kalu saya ikut pesta berarti saya makan 4 kali dan otomatis berat saya naik lagi, huhuhuhuhuhuhuhuhu! mau nggak mau saya harus ikut pesta. Setiba di pesta saya mendapatkan banyak orang dengan badan yang begitu ideal dan bagus-bagus, di sudut ruangan saya melihat seorang ibu-ibu sedang berbincang dan saya hampiri ibu-ibu tersebut karena saya mau menghampiri mama saya. Setelah saya dekati mereka berbicara tentang berat badan, setelah itu saya menjauh karena saya merasa terbicarakan. hehehehehehehe (pede banget gue)! setelah pesta kami sekeluarga pulang. keesokan harinya mama saya memberi tahu kepada saya bahwa ada teman beliau berhasil menurunka berat badan dengan meminum sebuah ramun alami daun-daunan asli jawa. Dan akhirnya saya mencobanya dengan melakukan diet
minggu ke-1 sampai ke-2
07.00 = saya meminum susu
10.00 = saya makan nasi dengan ukuran 1 entong(10 sendok) + lauk (jangan terlalu berat)
13.00 = saya makan sayur
16.00 = saya makan nasi (5sendok) + lauk (jangan terlalu berat)
19.00 = saya tidak makan tetapi minum susu/minum jus
NB: -Puasalah 4 jam sebelum tidur
-Saat makan kunyalah 25 kali
ternyata khasiat dari jamu tersebut adalah memperlancar buang air besar dan menekan nafsu makan, setelah saya lakukan diet tersebut berat badan saya turun 3kg begitu senangnya saya
minggu ke-3 sampai seterusnya
07.00 = saya minum susu
10.00 = saya minum jus / makan snack
13.00 = saya makan nasi denga ukuran 11 sendok makan + lauk (jangan terlalu berat)
16.00 = saya makan snack / buah / minum jus
19.00 = saya minum susu / jus
yah begitulah cara diet sampai sekarang. Diet itu saya lakukan selama 5 bulan dan berat saya turun 25kg Alhamdulillah! Jika anda ingin mencobanya silahkan_^
info lebih lanjut hubungi:
Diposting oleh Muza Ariro di 06.12 0 komentar
Minggu, 25 Januari 2009
Bali the best vocation
The best vocation in Indonesia is Bali.
di sana menyediakan banyak tempat untuk menenangkan hati dan juga dapat menipiskan kantong anda maka dari itu untuk warga Indonesia harus bawa banyak uang jika ingin ke Bali, syukur-syukur kalau punya rumah di sana mjadi bisa sedikit hemat untuk penginapan.
di sana banyak tempat liburan yang mengasikan dan saya akan mengupas satu persatu diantaranya adalah:
1.Uluwatu
Di tempat satu ini juga tidak kalah menarik, pantainya bersih, sejuk, damai, turisnya cakep (cantik and ganteng)hehehehe. Pengujungnya pun juga ramai disini,dan bagi kamu yang suka masakn seafood di sini banyak restaurant yang menyediakannya, juga kamu dapat relaxasi, surfing, dll.
2.Pantai Kuta

Pantai Kuta adalah pantai yang paling indah di Bali, tempat ini juga sebagai simbol dari Bali yang di ambil dari kata sebuah jalan yaitu Jalan Kuta (berada di pusat Bali), karena tempatnya berada di Jalan Kuta maka penduduk setempat menamakannya Pantai Kuta. Disini pemandangannya sangat indah sekali di waktu pagi dan sore hari, jika kamu berkunjung ke seni jangan lewatkan Pantai Kuta OKEY!_^,,, oleh-oleh juga ya, heheheheheheh.
3.Jimbaran

4.Pasar Sukowati

murah di sinilah tempatnya! Tapi perlu anda ingit pintar-pintarlah untuk menawar, karena harga yang diberikan kebanyakan harga yang di konsumsi buat orang bule(non Indonesia)!
5.Tanah Lot

6.Besakih

7.Legian

8.

Kelungkung letaknya di tengah kota dan ada mitos barang siapa yang memutarinya 3 kali maka dia akan mendapatkan mirracle
dan itu lah sedikit gambaran tentang indahnya pulau Bali masih banyak lagi cerita tentang Bali, jika anda ingin ke Bali silahkan datang karena kita akan menemukan banyak pemandangan yang sangat inda di sana_^
Diposting oleh Muza Ariro di 03.22 0 komentar
Langganan:
Postingan (Atom)